WADUH! Karena Belok Secara Mendadak, Ibu Ini Divonis Hukuman Penjara

Seperti di ceritakan oleh bapak edo rusyanto pada blognya,  saat ini memang banyak sekali kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh kaum wanita yang mengendarai kendaraan dengan tidak hati-hati dan sering kali tidak mengindahkan faktor keselamatan bagi kendaraan lainnya.

Suasana  siang itu menjadi menjadi peristiwa getir bagi Yana, kita sapa saja demikian. Ibu rumah tangga itu tak menyangka gara-gara berbelok di jalan raya dirinya mesti berurusan dengan pengadilan.
Ilustrasi (source google)
Ceritanya begini. Siang baru saja memasuki puncaknya. Arus lalu lintas jalan ramai lancar. Yana melenggang dengan sepeda motor bebeknya. Di belakang dia tampak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor yang ditumpangi sepasang suami isteri.

“Laju kecepatan saya sekitar 40 kilometer per jam,” ujar Warman, bukan nama sesungguhnya, saksi yang menjadi korban ulah Yana.

Yana dan Warman berjalan searah. Hingga pada suatu ketika, tiba-tiba saja Yana berbelok. Saksi tidak melihat ada lampu isyarat yang menunjukkan Yana akan berbelok. Praktis situasi itu membuat Warman tak mampu menghindar, misal dengan membanting stir ke kanan mengingat ada kendaraan lain dari arah berlawanan. Saat itu, dari arah depan tampak sebuah truk sedang melaju ke arah Warman dan Yana.

Akibat benturan itu Warman dan isterinya terjatuh ke aspal. Ironisnya, sang isteri terbentur dengan truk dan belakangan meninggal dunia.

Sang ibu rumah tangga yang dituduh memicu kecelakaan lalu lintas jalan pun ditempatkan sebagai pesakitan. Dia melewati sejumlah pemeriksaan dan pengadilan untuk mengurai fakta sejatinya. Yana dibidik dengan pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Setelah melewati sejumlah proses pengadilan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun. Selain itu, ibu rumah tangga itu dikenai denda Rp 500 ribu.

Pengalaman Yana memperlihatkan fakta kepada kita bahwa berbelok di jalan raya tidak bisa sekonyong-konyong, kecuali bila ingin menuai petaka yang membuat banyak orang menderita.

Seringkali kita melihat pengguna motor menyalakan lampu sein kanan namun ia malah belok ke kiri akhirnya terjadi kecelakaan karena pengendara di belakang melihat tanda lampu sein tersebut. 

Nah, oleh karena itu penting sekali bagi pengguna jalan raya untuk selalu menggunakan lampu sein atau lampu lainnya  sebagai penanda bahwa kita akan belok kiri atau kanan jalan.

Berhati-hatilah di jalan raya, saling menghormati pengendara lain serta memperhatikan faktor keselamatan pengendara lainnya.

Source: edorusyanto.wordpress.com

0 Response to "WADUH! Karena Belok Secara Mendadak, Ibu Ini Divonis Hukuman Penjara"

Posting Komentar